Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Halaman ini menyajikan daftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) sebagai bentuk luaran inovasi, kreativitas, dan karya intelektual. HKI yang ditampilkan meliputi hak cipta, serta bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya yang telah memperoleh pencatatan atau pengakuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap HKI mencerminkan komitmen sivitas akademika PGSD dalam menghasilkan karya yang inovatif, orisinal, dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Perlindungan terhadap karya intelektual ini juga menjadi upaya untuk mendorong budaya akademik yang kreatif, produktif, dan berdaya saing.
Daftar HKI pada halaman ini akan terus diperbarui sesuai dengan pencatatan dan pengakuan karya intelektual terbaru yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa Program Studi PGSD.
📄 Rekapitulasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Program Studi PGSD