UPPS menyediakan layanan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, ramah, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh mahasiswa. Layanan tersebut diselenggarakan dengan memperhatikan kebutuhan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran dan memperoleh layanan pendidikan.
Pelaksanaan layanan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pendidikan Tinggi pada Universitas Palangka Raya. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi perguruan tinggi dalam memberikan dukungan dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa berkebutuhan khusus.