Layanan bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus

Bagikan halaman ini
Layanan bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus

UPPS menyediakan layanan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, ramah, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh mahasiswa. Layanan tersebut diselenggarakan dengan memperhatikan kebutuhan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran dan memperoleh layanan pendidikan.


Pelaksanaan layanan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pendidikan Tinggi pada Universitas Palangka Raya. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi perguruan tinggi dalam memberikan dukungan dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa berkebutuhan khusus.


📄 [Peraturan Rektor UPR Nomor 1 Tahun 2024]

TIK Helpdesk Center

Apabila pengguna mengalami kendala atau permasalahan sistem, laporan dapat disampaikan melalui link tik.upr.ac.id/helpdesk agar dapat ditindaklanjuti dan terdokumentasi dengan baik. Setiap laporan yang masuk akan diproses oleh tim teknis sesuai dengan jenis dan tingkat prioritas permasalahan.

Kunjungi Website