Sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian akademik, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil penilaian mata kuliah melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pengajuan banding nilai dilakukan dengan mengacu pada SOP Pengajuan Banding Nilai dan menggunakan Formulir Pengajuan Banding Nilai yang telah disediakan.
Mahasiswa yang mengajukan banding wajib mengikuti prosedur yang berlaku, mengisi formulir secara lengkap dan jelas, serta menyampaikan alasan yang rasional disertai bukti pendukung apabila diperlukan. Pengajuan juga harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
📄[SOP Pengajuan Banding Nilai]
📝 [Formulir Pengajuan Banding Nilai]