Prosedur Pengajuan Banding Nilai

Bagikan halaman ini
Prosedur Pengajuan Banding Nilai

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian akademik, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil penilaian mata kuliah melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pengajuan banding nilai dilakukan dengan mengacu pada SOP Pengajuan Banding Nilai dan menggunakan Formulir Pengajuan Banding Nilai yang telah disediakan.


Mahasiswa yang mengajukan banding wajib mengikuti prosedur yang berlaku, mengisi formulir secara lengkap dan jelas, serta menyampaikan alasan yang rasional disertai bukti pendukung apabila diperlukan. Pengajuan juga harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.


📄[SOP Pengajuan Banding Nilai]
📝 [Formulir Pengajuan Banding Nilai]

TIK Helpdesk Center

Apabila pengguna mengalami kendala atau permasalahan sistem, laporan dapat disampaikan melalui link tik.upr.ac.id/helpdesk agar dapat ditindaklanjuti dan terdokumentasi dengan baik. Setiap laporan yang masuk akan diproses oleh tim teknis sesuai dengan jenis dan tingkat prioritas permasalahan.

Kunjungi Website